Pada tulisan sebelumnya sudah dibahas penjelasan umum Tabungan Cita-citaku dari Bank Danamon. Mulai dari memiliki bunga tabungan yang tinggi, hingga memiliki tenor atau jangka waktu dan jumlah setoran yang fleksibel. Hal ini tentu saja memiliki tujuan untuk memudahkan dan membuat nasabah merasa nyaman ketika menggunakan produk Tabungan Cita-citaku.
Tulisan kali ini akan membahas tentang ketentuan umum Tabungan Cita-citaku dari Bank Danamon. Langsung, berikut ini merupakan ketentuan umum dari Tabungan Cita-citaku dari Bank Danamon.
- Tabungan Cita-citaku merupakan produk tabungan dengan jangka waktu tertentu dari Bank Danamon. Tabungan Cita-citaku tidak bisa dibuka dengan mata uang selain Rupiah.
- Tabungan Cita-citaku memiliki suku bunga tabungan yang tinggi, hal ini ditentukan oleh BANK DANAMON. Dasarnya yaitu situasi dan kondisi moneter serta perkembangan pasar, ketentuan mengenai bunga ini tidak akan melebihi maksimum penjamin LPS.
- Di dalam Tabungan Cita-citaku akan dikenal pula istilah rekening sumber dana, yaitu rekening Bank Danamon yang dananya akan dipindah ke rekening Tabungan Cita-citaku. Pemindahan dana dari rekening sumber dana ke rekening Tabungan Cita-citaku dilakukan secara berkala setiap bulan.
- Jumlah dana yang dipindahkan dari rekening sumber dana ke rekening Tabungan Cita-citaku (Setoran) berlaku tetap dan tidak akan berubah selama jangka waktu tabungan. Jumlahnya akan sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan pihak Bank Danamon.
- Bunga tabungan Cita-citaku akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia
- Tabungan Cita-citaku tidak mendapatkan fasilitas Internet Banking, Auto Debit Bill Payment, D-Mobile, Phone Banking, dan Sweep In/Out.
- Setiap perubahaan kebijakan dan ketentuan Tabungan Cita-citaku akan diinformasikan oleh pihak Bank Danamon. Perubahan kebijakan dan ketentuan tersebut misalnya perubahan biaya, resiko, manfaat dan sebagainya. Media untuk menginformasikan setiap perubahaan ketentuan dan kebijakan yaitu melalui media komunikasi yang disediakan oleh pihak Bank. Apabila nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut maka nasabah dapat menyatakan keberatan pada pihak Bank dalam jangka waktu 30 hari (hari kerja) dihitung sejak pemberitahuan perubahaan.